SAKIT, CUTI DAN IBADAH TERIMAKASIH PGRI


Oleh ;Soni Andiwijaya, PGRI Bondowoso 
Artikel,Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.[UUGD 14/2005]
Guru juga manusia biasa mereka pasti akan merasakan sakit, mempunyai kepentingan dan ingin menunaikan ibadah yang membutuhkan skala waktu yang utuh dan sempurna.[Umroh/Haji]
Realita dilapangan terkadang tidak semuanya sesuai dengan aturan yang ada, contohnya jika seorang guru sakit tidak lantas haknya dicabut karena tidak bisa mengajar murid-muridnya atau karena seorang guru menunaikan Ibadah Haji tidak seharusnya hak mereka dipotong karena telah meninggalkan kewajibannya.
Seharusnya kita harus lebih proporsional jika ingin melihat secara utuh tentang hak dan kewajiban seorang guru, gunakanlah sudut pandang yang lebih luas agar realita di lapangan bisa terekam dan terakomodir sehingga bisa dirajut menjadi aturan yang seimbang dan tidak saling menyakiti.
Seharusnya aturan itu memberikan ruang bukan malah menambah beban.
Seharusnya aturan itu merupakan implementasi kenyataan yang terjadi dilapangan yang kemudian realita tersebut disusun dalam kumpulan butir-butir berupa aturan yang mengikat, terukur dan saling mendukung.
…
Keluhan guru yang merasa terdolimi karena diambil haknya.
Keluhan guru yang merasa terdolimi karena lebih disibukkan dengan administrasi dibandingkan sibuk mengurusi anak didiknya.
Keluhan guru yang merasa terdolimi karena dipaksa harus memilih diantara kewajiban dan ritual ibadahnya.
Keluhan klasik yang sering dan selalu menggelitik telinga para pembuat kebijakan.
Suara lantang itu berasal dari PGRI.
Suara yang tak kenal lelah menyuarakan ketidakadilan bagi para pendidik di negeri tercinta ini.
Suara yang selalu terdepan membela dan terus membela sampai para pendidik bisa menjalankan kewajibannya dengan sempurna dan menerima haknya dengan tenang dan utuh.
PGRI selalu membawa dan menyuarakan aspirasi semua guru diantaranya berkenaan dengan keribetan pencairan TPG, kasus guru sakit, guru cuti, guru yang melaksanakan ibadah haji, umroh dan berbagai kegiatan yang mengakibatkan hilangnya TPG.
Kumpulan aspirasi itu selalu terus dicarikan solusi dan langkah konkritnya hingga berhasil.
…
Berbagai Diskusi, Rapat Kerja, Audiensi, FGD, Konkernas V, Acara Halal Bihalal PGRI, Seminar Nasional dan Daerah di PGRI yang juga menghadirkan pejabat Kemendikbud terus lantang disuarakan. Alhamdulilah gerakan lembut tanpa hiruk pikuk [aksi demo] saat ini mulai berbuah manis dengan keluarnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Keluarnya aturan ini tidak lepas dari perjuangan PGRI dan sosok seorang Ketua Umum yaitu Ibu Dr. Unifah Rosyidi, beliau tidak kenal lelah, tidak ada bosan-bosannya sering mengulang dan selalu menyampaikan dalam setiap kesempatan di berbagai forum, dan juga terekam dalam berbagai tulisannya bahwa guru belum sepenuhnya sejahtera dan belum sepenuhnya tenang jika haknya masih bisa diambil atau dipotong dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal.
…
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah merupakan kabar baik bagi para pendidik karena dijelaskan dalam Lampiran I Permendikbud tersebut tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi, point 5 Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi :
a] Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari s.d 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit.{sesuai dengan Perka BKN 24/2017}
b] Guru PNSD berhak menggunakan cuti dengan alasan penting paling lama 1(satu) bulan.{sesuai dengan Perka BKN 24/2017}
c] Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji pertama kalinya tetap berhak mendapatkan Tunjangan Profesi.
Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK , maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
Artinya permendikbud ini telah merespon keluhan para guru dilapangan yang selalu disuarakan dengan lantang oleh PGRI.
…
UUGD 14/2005 itu hasil perjuangan PGRI.
TPG itu buahnya dan merupakan hadiah terindah bagi guru, karena dengan adanya TPG guru bertambah sejahtera, bisa memiliki rumah, membeli mobil, naik haji, pergi umroh dan membiayai sekolah putra/putrinya ke jenjang yang lebih tinggi .
Jangan seperti “Kacang Lupa Kulitnya”, jangan hanya ketika guru terdolimi teriaknya ke PGRI tapi ketika PGRI butuh dukungan malah apatis atau acuh tak acuh dengan dalih “saya telah berpartisipasi dengan berkontribusi setiap bulannya”.{berapa % kontribusi itu jika dibandingkan dengan TPG yang diterima}
PGRI bukan hanya butuh dukungan kontribusi tapi juga butuh sumbangan saran, ide, dan tenaga.
Artinya masuklah ke dalam PGRI secara kaffah, jika mampu jadilah pengurusnya dan jika tidak jadilah anggota yang selalu mendukung dengan sepenuh hati.
Tapi perlu diingat meskipun banyak diantara guru yang masih acuh tak acuh, PGRI tetap dan akan selalu terdepan memperjuangkan kepentingan guru.
…
Terimakasih PGRI.
Terimakasih Mendikbud.
Selamat menunaikan Ibadah Haji bagi para guru yang berangkat tahun ini, semoga diberikan kesehatan, dimudahkan segala urusannya dan dijadikan haji yang mabrur.
Aamiin Yra.
#terimakasihpgri

Comments

Popular posts from this blog

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Seni Ludruk Bagian Dari Foklor

GURU DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0